Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gaji Kepala Daerah Mau Diubah, DPR Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja

Gaji Kepala Daerah Mau Diubah, DPR Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera mengubah sistem hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi yang selama ini menjadi dasar pemberian gaji dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena telah berlaku selama 26 tahun.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Menurutnya, perubahan diperlukan agar sistem remunerasi lebih adil serta mampu mengikuti perkembangan tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia mengusulkan agar besaran remunerasi tidak lagi diberikan secara seragam, tetapi dikaitkan dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing kepala daerah.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhasil mencapai target pembangunan dapat memperoleh penghargaan yang lebih layak.

Sebaliknya, kepala daerah yang belum memenuhi target juga dapat dikenai evaluasi melalui mekanisme yang disusun pemerintah.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh tidak memberikan punishment kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memang belum mencapai capaian," katanya.

Rifqi menegaskan penyusunan formula detail tetap menjadi kewenangan pemerintah.

Namun, ia berharap skema baru mampu menghadirkan sistem penghasilan yang lebih proporsional bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga: Usul Baru DPR: Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Alasannya Karena Sering Tak Harmonis

Menurutnya, perubahan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Usulan revisi aturan ini sebelumnya juga disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Apkasi menilai hak keuangan kepala daerah belum pernah mengalami penyesuaian sejak diterbitkannya PP Nomor 109 Tahun 2000, padahal kompleksitas tugas kepala daerah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama