Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BTN Nilai Penghapusan Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta Berpengaruh terhadap Penyaluran Kredit

BTN Nilai Penghapusan Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta Berpengaruh terhadap Penyaluran Kredit Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus catatan kredit dengan sisa pinjaman di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan memengaruhi proses analisis kredit perbankan.

Kebijakan tersebut telah resmi berlaku dan ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Dengan aturan baru itu, riwayat kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta tidak lagi muncul dalam laporan SLIK.

Senior Executive Vice President (SEVP) Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, mengatakan, implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan sehingga data pinjaman dengan nominal tertentu tidak lagi dapat diakses oleh perbankan.

“Tapi kalau tadi mempengaruhi ga? Ya memang gaada datanya jadinya. Berpengaruh ga? berpengaruh pastinya,” kata Henri di Jakarta, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Henri menjelaskan, pinjaman dengan total outstanding di bawah Rp1 juta akan otomatis hilang dari laporan SLIK dalam waktu tiga hari. Akibatnya, ketika bank melakukan pengecekan riwayat kredit calon debitur, informasi tersebut tidak lagi tersedia.

Meski demikian, ia menilai kebijakan OJK memiliki dasar yang dapat dipahami. Menurutnya, pinjaman dengan nominal sangat kecil memang tidak selalu relevan untuk menjadi faktor penentu dalam pemberian kredit baru.

“Nah apakah itu mempengaruhi bank? Ya catatannya ga ada, tapi saya pikir pertimbangan OJK adalah bahwa kalau kredit yang kecil-kecil gausah di perhitungkan dalam memberikan kredit, itu ada benarnya juga,” jelasnya.

Henri mengatakan, setiap bank memiliki kebijakan dan toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dalam menilai calon debitur. Karena itu, pemanfaatan data SLIK selama ini juga bergantung pada penilaian independen masing-masing analis kredit.

Ia mengungkapkan, terdapat analis yang menerapkan standar sangat ketat sehingga keterlambatan pembayaran dalam jumlah kecil sekalipun dapat berujung pada penolakan pengajuan kredit.

“Nah kadang-kadang ada analis yang terlalu strict, tunggak sedikit udah dia ga ada lagi, karena catetannya nunda, tolak,” jelasnya.

Baca Juga: Josua Pardede Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Tengah Relaksasi SLIK Rp1 Juta

Baca Juga: Transformasi BTN Berbuah Kinerja Positif, Perluas Akses Layanan bagi Masyarakat

Padahal, menurut Henri, tidak semua tunggakan mencerminkan buruknya kemampuan membayar debitur. Ia mencontohkan keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat persoalan administrative hingga kondisi sakit sehingga tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu.

“Padahal mungkin, dari situlah hanya karena administrasi kartu kredit yang dia sendiri ga tau kapan aktifinnya, atau kelupaan sekali, atau KPR subsidi tukang ojek lagi sakit sehingga dia gabisa bayar, nah itu kadang-kadang tidak dijadikan pertimbangan oleh analis,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra