Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh Gusti!! Warga Indonesia Terancam Ditolak Masuk Negara Lain

        Duh Gusti!! Warga Indonesia Terancam Ditolak Masuk Negara Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat, dr Pandu Riono ikut merespons kabar pelarangan warga negara Indonesia ditolak masuk ke Malaysia.

        Sebelumnya, Departemen Imigrasi Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi menularkan Covid-19. Hal tersebut karena Indonesia menjadi satu dari sekian negara dengan jumlah kasus terbanyak Covid-19.

        Baca Juga: Pertamina Kirim Minyak Senilai US$9,5 Juta ke Malaysia

        Ia mengatakan penduduk Indonesia potensial ditolak di mana-mana. Karena Indonesia termasuk negara yang belum aman dari Corona.

        "Termasuk kemungkinan bila ingin ibadah umroh atau haji bila sudah diizinkan," cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (7/9/2020).

        Lanjutnya, ia pun meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi warga negaranya.

        "Mewujudkan NKRI aman itu amanah konstitusi utama yang harus terus didorong kepada penyelenggara negara," tegasnya.

        Sementara itu, warga negara yang dilarang masuk ke Malaysia adalah pemegang visa kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, Inggris, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.

        Selain itu, mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap, visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III), pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass).

        Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut. Namun pengecualian diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat "general declaration", kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: