Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menyusul Ucapan Prabowo, Pemerintah Indonesia Terapkan Biaya Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI

Menyusul Ucapan Prabowo, Pemerintah Indonesia Terapkan Biaya Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Status WNI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ketentuan mengenai biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu telah ditandatangani presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Baca Juga: Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit

Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dalam lampiran aturan disebutkan bahwa setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.

"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi jenis layanan yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, dikutip Minggu (19/7/2026).

Selain biaya pengajuan kepada presiden, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dari Republik Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya juga mengalami pengaturan tarif. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dikenakan biaya Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga wajib disetorkan ke kas negara.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena muncul menyusul ucapan kontroversial dari Presiden Prabowo di Hari Koperasi Nasional.

"Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," kata Prabowo.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Baca Juga: Adu Kasus Ijazah Milik Roy Suryo dengan Jokowi: Ngapain Persoalkan Orang yang Bukan Pejabat?

Peraturan baru tersebut juga menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Hal itu juga sekaligus mengatur kembali berbagai jenis layanan administrasi hukum beserta tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar