Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Makarim: Zona Hijau Tak Berarti Sekolah Wajib Tatap Muka

        Nadiem Makarim: Zona Hijau Tak Berarti Sekolah Wajib Tatap Muka Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan larangannya sekolah tatap muka di zona merah dan oranye.

        "Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)," kata Nadiem di Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Nadiem Bilang Bantuan Kuota Internet Diusahakan Cair di September

        Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

        Nadiem menjelaskan, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap dilakukan secara bertingkat. Salah satunya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.

        Pemda, kantor, dan juga kanwil Kemenag serta sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

        "Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," ujarnya.

        Nadiem juga menekankan, meskipun daerah status zona hijau atau kuning, serta pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orangtua. Maka itu, jika orangtua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

        "Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," tuturnya.

        Menurutnya, dengan tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning maka revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan. Hal ini merujuk pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

        Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

        Baca Juga: Isu Wajib Militer, Nadiem Tak Pernah Diajak Bicara Prabowo: Kaget

        Selain itu, untuk pembelajaran praktik di SMK maka diizinkan di semua zona. Namun, dengan syarat wajib protokol kesehatan yang ketat.

        Maka itu, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama kepala satuan pendidikan diimbau agar terus aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

        "Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: