Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, buka suara terkait polemik ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
Nadiem membantah pihaknya hendak menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. Dia menuturkan, secara ketentuan jelas bahwa Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib dijalankan sekolah.
Adapun hal itu dia ungkap dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kemendikbud Ristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ungkap Nadiem dalam rapat.
Nadiem mengaku, pihaknya hendak meningkatkan status Pramuka di sekolah yang mulanya berstatus muatan dalam ekstrakurikuler menjadi bagian dari kurikulum merdeka.
"Secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," jelasnya.
Dengan masuknya Pramuka dalam kurikulum merdeka, Nadiem meyakini status dan nilai-nilai Pramuka dapat ditingkatkan. Bukan hanya sekadar ekstrakurikuler, kata dia, tetapi masuk ke dalam co-kurikuler.
Baca Juga: Dukung Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Dahua Serahkan Interactive Board ke FEB UGM
"Apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (Projek, Profil, Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak-anak kita," tegasnya.
Lebih jauh, Nadiem sendiri mengaku menjadi bagian dari Pramuka sejak sekolah dasar. Bahkan, dia mengaku mengikuti tahapan Pramuka.
"Saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD. Itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud Ristek sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement