Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu PSBB Total?

        Apa Itu PSBB Total? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PSBB total adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar secara total sebagai bentuk rem darurat pemerintah menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

        Istilah PSBB total kembali hangat diperbincangkan oleh publik setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan kebijakan ini di DKI Jakarta. Maka, Jakarta sebagai ibukota akan kembali merasakan PSBB yang ketat seperti awal pandemi melanda.

        Baca Juga: PSBB Total demi Jaga Fasilitas Kesehatan Tak Kolaps

        Dasar pemberlakuan PSBB total ini adalah tren kasus aktif Covid-19 dan aspek kesehatan masyarakat. Tercatat, meski proporsi kematian akan virus corona rendah tetapi angka absolut terus meningkat sehingga diperkirakan bakal membuat rumah sakit di Jakarta kolaps per 17 September dan ICU akan penuh pada 15 September.

        Berdasarkan aspek legal, ada tiga peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB. Ketiga Pergub tersebut adalah

        1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 9 April 2020;

        2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini ditetapkan pada 19 Agustus 2020;

        3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 13 September 2020.

        Dari hasil pemetaan kasus, Anies Baswedan memprediksi 4.053 tempat tidur isolasi yang ada di Jakarta bakal penuh pada tanggal 17 September 2020. Menurut Anies, ketersediaan 4.053 ruang isolasi itu berasal dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dari total 190 rumah sakit di Jakarta.

        Adapun pelaksanaan PSBB total yakni selama dua minggu pada periode 14 September-27 September 2020. Seluruh kantor nonesensial dilarang beroperasi di kantor dan diwajibkan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Berikut larangan detailnya:

        1. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik;

        2. Pelaksanaan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dan tetap melakukan jaga jarak fisik;

        3. Sekolah dilakukan secara daring di rumah;

        4. Transportasi dibatasi, ojek online dilarang mengangkut penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek online selama PSBB Total;

        5. Seluruh tempat hiburan ditutup;

        6. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar;

        7. Perkantoran nonesensial harus mengajukan kembali WFH kepada Pemprov DKI Jakarta, kecuali 11 sektor sebagai berikut:

        1. Perusahaan kesehatan 
        2. Usaha bahan pangan 
        3. Energi 
        4. Telekomunikasi dan teknologi informatika 
        5. Keuangan 
        6. Logistik 
        7. Perhotelan 
        8. Konstruksi 
        9. Industri Strategis 
        10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
        11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

        Selain itu, dalam Draft Paparan Gubernur 9 September 2020 juga tertulis bahwa pemerintah menjalankan 3T dan masyarakat menjalankan 3M. Apa itu?

        3T adalah testing, tracing, dan treatment, yaitu:

        • Testing yaitu pengujian melalui tes PCR
        • Tracing yaitu pelacakan orang kontak erat kasus COVID-19
        • Treatment yaitu perawatan/isolasi pasien positif COVID-19 sampai sembuh

        3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

        Kasus positif Covid-19 di Jakarta mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.

        Selain itu, peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Untuk diketahui, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

        Kasus positif yang terus melonjak pun membuat Jakarta mulai kekurangan lahan khusus pemakanan pasien Covid-19 sehingga Pemprov DKI tengah menambah luas lahan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: