Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Minta Asabri Dilakukan Audit Investigasi

        Sri Mulyani Minta Asabri Dilakukan Audit Investigasi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tengah menyusun skema dalam menyelesaikan pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang belum dibayarkan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun Asabri.

        Baca Juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya dan Asabri Lakukan Ini

        Hal ini seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi unfanded past service liability (UPSL). UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.

        "Juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

        Dia meminta agar Asabri dilakukan audit investigasi pemeriksaan laporan keuangan untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.

        "Kita juga melakukan metode penghitungan aktuarita serta dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," jelasnya.

        Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat rugi komprehensif ASABRI mencapai Rp8,42 triliun di tahun lalu. Adapun rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola ASABRI. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: