Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonomi Kian Digital, Fintech Perlu Dukungan Regulasi

        Ekonomi Kian Digital, Fintech Perlu Dukungan Regulasi Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bukan cuma kesehatan dan ekonomi, pandemi Covid-19 juga telah berdampak pada gaya hidup, cara bekerja, dan bahkan bertransaksi masyarakat berubah menjadi lebih digital. Dengan pergeseran yang tak terhindarkan ke ekonomi digital ini, perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech.

        Laporan Annual Member Survey Aftech 2019/2020 mencatat bahwa kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech.

        Di 2019 ini, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech.

        Baca Juga: Biar Ekonomi Segera Bangkit, Aftech Tekankan Pentingnya Inovasi

        Perkembangan tersebut akan terus berlanjut pada 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

        Ketua Harian Aftech Mercy Simorangkir menjelaskan bahwa dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan dibutuhkan oleh industri.

        "Dari segi infrastruktur utama, e-KYC, open banking API, dan infrastruktur cloud sangat penting bagi semua bisnis utama fintech. Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota Aftech berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini," ujar Mercy di Jakarta, Kamis (10/92020).

        Oleh karena itu, lanjut dia, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi di atas.

        Asal tahu saja, selain memiliki Code-of-Conduct atau Tata Tertib umum untuk seluruh penyelenggara fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD), Aftech juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi.

        Selanjutnya, Aftech akan mengeluarkan standar industri (termasuk perlindungan data pribadi), pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan keunggulan daya saing industri, dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia.

        Indonesia dengan penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India, kehadiran fintech juga dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan.

        Pasalnya sebanyak 51% penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked, 69% memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: