Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Disangka-sangka, Anak Buah Sri Mulyani Pasang Badan buat Anies

        Gak Disangka-sangka, Anak Buah Sri Mulyani Pasang Badan buat Anies Kredit Foto: Antara/Suwandy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lagi di Jakarta secara ketat.

        Sebab, rem darurat yang digalakkan Anies untuk menekan laku penularan virus corona alias Covid-19 yang kian mengkhawatirkan, baik angka secara nasional maupun khusus di wilayah DKI Jakarta saja.

        "Kita butuh injak rem lebih keras agar Covid-19 bisa dikendalikan. Semoga diikuti daerah lain yang rawan," kata Prastowo dikutip dari Twitter pada Jumat (11/9/2020).

        Baca Juga: Gak Masuk Geng Menteri 'Musuh', Erick Mah di Pihak Anies

        Baca Juga: Anies Ngerem Dadakan, Komandan Ekonomi Jokowi Kelabakan

        Ternyata, dukungan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mendapat tanggapan dari ekonom Faisal Basri. Menurut dia, saatnya kejujuran yang memimpin bangsa ini.

        "Salam hormat dan sehat selalu, Mas @prastow. Saatnya kejujuran yang memimpin Bangsa ini --Franky Sahilatua," ujarnya.

        Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya mengatakan ketika ada kepala daerah tarik rem darurat, itu tandanya dia sadar telah gagal. Tentu, hal positif kalau ini adalah bentuk kesadaran buat progres lebih baik.

        Di samping itu, Yunarto mendukung kebijakan Anies yang memberlakukan berkegiatan di rumah lagi seperti kerja dari rumah atau work from home (WFH), belajar dari rumah dan ibadah di rumah. Meskipun, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membolehkan kerja dari kantor.

        "Mana yang harus diikuti oleh kita dalam beda pendapat antara Menteri Perekonomian dan Gub DKI terkait WFH? Sebagai warga negara, ya ikuti yang punya otoritas dalam pemberlakuan PSBB. Aturan yang saya tangkep kewenangan ada di Pemprov," ujar Yunarto.

        Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI kembali menerapakan PSBB seperti awal ketika wabah pandemi Covid-19 menyerang Ibu Kota. Dengan kata lain, diterapkan secara total atau tidak lagi seperti PSBB transisi yang selama ini dilakukan.

        "Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video conference di Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).

        Keputusan Anies itu berdasarkan hasil rapat internal bersama gugus tugas Ibu Kota, dan menyimpulkan bahwa Jakarta akan menarik rem darurat. "Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya.

        Data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.904 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif.

        "Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

        Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus. Dari jumlah tersebut, total 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen. Sedangkan tingkat kematian di Indonesia sebesar 4,1 persen.

        "Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: