Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Tidak Bisa Disalahkan

        Anies Baswedan Tidak Bisa Disalahkan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah seorang deklarator KAMI, Refly Harun, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa disalahkan atas kebijakannya kembali menerapkan PSBB total.

        Sebab, menurut dia, penanganan Covid-19 dari pusat sudah menunjukkan kekacauan. Karena itu, jangan salahkan bila pemerintah daerah juga mkacau dalam pengambilan keputusan. Baca Juga: Refly Harun Bilang Kalau KAMI Jadi Parpol Maka...

        Lanjutnya, ia menilai penanganan Covid-19 di tingkat pusat menunjukkan kesemrawutan. Sebab, leading sector penanganan Covid-19 saat ini menjadi tidak jelas.

        Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya Darurat Kesehatan Masyarakat merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Baca Juga: Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas

        Sesuai aturan tersebut, leading sector dipegang oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Setelah itu, Jokowi kembali mengumumkan Darurat Bencana Nasional dengan leading sector Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

        Teranyar, Jokowi kembali meluncurkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dengan ketua komitenya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan pelaksana hariannya adalah Menteri BUMN Erick Tohir.

        "Dua status darurat itu sepanjang sepengetahuan saya tidak dicabut (sampai sekarang). Jadi, di sini saja ada dua nahkoda, eh belum selesai tugasnya ada lagi nahkoda baru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," katanya dalam kanal YouTube miliknya berjdul 'Anies Dinonaktifkan?!! Gara-gara Tetapkan PSBB Lagi', seperti dilihat, Sabtu (12/9/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB diangkat menjadi leading sector merujuk pada Undang Undang. Sementara, Menteri Perekonomian dan Menteri BUMN diangkat merujuk pada Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi.

        "Dari sini saja, sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Penanggulangan Bencana," imbuhnya.

        Dengan adanya kesemrawutan penanganan Covid-19 di tingkat pusat, tak heran pemerintah daerah juga ikut kacau dalam mengambil kebijakan menangani Covid-19 di daerah mereka.

        "Dari situ sudah terlihat kekacauan, leading sectornya tidak jelas. Jangan salahkan pemerintah daerah kacau dalam pengambilan kebijakan," ungkapNYA.

        Meski demikian, Refly juga menyoroti langkah Anies dalam memutuskan PSBB total yang mulai berlaku 14 September 2020. Menurutnya, sesuai aturan, Anies memang seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan.

        "Tapi jangan lupa, DKI pernah menerapkan PSBB. Persoalannya apakah ketika akan menerapkan PSBB kembali, harus izin lagi ke Menteri Kesehatan? Atau kah izin yang pertama saja? Ya menurut saya pertama saja lah izinnya," tuturnya.

        Sambungnya, ia juga menilai langkah Anies dalam mengambil kebijakan PSBB total perlu dipahami oleh publik. 

        "Sebab menunggu izin PSBB dari Menkes, lama birokrasinya," ucapnya.

        "Kita harus lihat kondisi objektifnya, janganhanya main kekuasaan. Kalau memang main kekuasaan, jatuhnya sengketa itu ke MK dan akan diputuskan nantinya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: