Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Bank Sakit, Sri Mulyani Beri Fungsi Baru ke LPS

        Tangani Bank Sakit, Sri Mulyani Beri Fungsi Baru ke LPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menekankan untuk memprioritaskan pentingnya kebijakan pencegahan dan penanganan krisis keuangan, utamanya dalam penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pandemi ini membuat semua sektor keuangan mengalami tekanan.

        Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan bisa memberi kewenangan tambahan pada LPS untuk penempatan dana di bank yang sakit dan terancam gagal.

        Baca Juga: OJK-LPS Perbarui Kerja Sama Optimalkan Penanganan Bank

        "Saya pikir ini salah satu area yang semua negara membutuhkan mekanisme untuk me-maintaning stability di saat yang sama mempersiapkan untuk setiap situasi yang mendadak," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah LPS, Kamis (17/6/2020).

        Kata dia, Indonesia memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam penanganan bank gagal ketika krisis ekonomi 1998 dan 2008. Oleh karena itu, pemerintah tak ingin mengulangi kesalahan yang sama di masa krisis tahun ini.

        "Indonesia berpengalaman di krisis 1998 dan 2008, kita harus menyadari bahwa situasi 2020 berbeda dan ini kenapa beberapa kebijakan kita harus dilanjutkan untuk mengadopsi ini terhadap LPS," jelasnya.

        Sementara dalam Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2020, LPS kini bisa melakukan penempatan dana bagi bank yang sakit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang lebih parah pada suatu bank, yang dapat mengganggu likuiditas dan sistem keuangan yang lebih luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: