Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Calon Bupati yang Mabuk sampai Tewaskan Polwan, Pencalonannya di Pilkada Auto-Gugur?

        Calon Bupati yang Mabuk sampai Tewaskan Polwan, Pencalonannya di Pilkada Auto-Gugur? Kredit Foto: Shutter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan Erdi Dabi (ED), bakal calon bupati (Bacabup) dari Kabupaten Yalimo, dinilai belum berpengaruh pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sedang dijalani, kata Komisioner KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu.

        Melkianus Kambu di Kota Jayapura, Papua, Kamis menyatakan bahwa pencalonan bacabup asal Yalimo Erdi Dabi tetap berlanjut, meski yang bersangkutan sedang terlibat kasus laka lantas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

        Baca Juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Pakai Sumpah-sumpah Segala Bilang Gak Pernah Minta Suap

        “Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut,” kata Melkianus Kambu.

        Menurut dia, Erdi Dabi yang juga tercatat sebagai Wakil Bupati aktif di Yalimo saat ini tetap menjadi calon peserta pilkada, yang selanjutnya menunggu penetapan sebagai calon tetap peserta Pilkada pada 23 September mendatang.

        Terkait dengan proses hukum terhadap Erdi Dadi, kata dia, itu merupakan ranah kepolisian namun hal itu tidak menggugurkan pencalonannya.

        "Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut. Jika  dalam perkembangannya, Erdi Dabi ditahan kepolisian karena kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa didelegasikan ke timnya," katanya.

        Sebelumnya bakal balon bupati sekaligus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dadi (ED) terlibat lakalantas di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/09) pagi hingga menyebabkan seorang polwan berpangkat Bripka meninggal di lokasi kejadian.

        Wabup bersama rekannya, diketahui dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.

        Wabup yang saat itu menjadi pengemudi, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya hilang kendali hingga akhirnya menabrak seorang pengendara motor, yang diketahui merupakan anggota Propam Polda Papua, Bripka Christin MB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: