Sindir RR: Bos Gengster Saja Kalah, Cuma di Indonesia Ada yang Berani Bakar Kejagung
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memastikan bahwa penyebab insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 22 Agustus 2020 lalu bukan karena hubungan arus pendek, melainkan diduga nyala api terbuka atau open flame.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers dengan awak media pada Kamis 17 September 2020. Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh penyidik Pusinafis dan Puslabfor sebanyak enam kali dengan menggunakan metode science crime investigation (SCI).
Disampaikan, polisi menemukan indikasi kuat terdapat tindakan pidana di kasus kebakaran tersebut. Baca Juga: Info Terbaru dari Kabareskrim: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Pelaku Terancam..
Kontan saja, hal tersebut membuat ekonom senior Rizal Ramli memberikan apresiasi untuk Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Listyo Sigit Pramono terhadap hasil kerja yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.
"Bravo," ujarnya, Kamis malam (17/9/2020).
Namun, ia melanjutkan tindakan sengaja membakar Kejaksaan Agung adalah kejahatan luar biasa yang hanya terjadi di Indonesia. Ia memastikan kasus kebakaran kantor jaksa tidak pernah terjadi di negara lain. Ia pun turut membandingkan pelaku pembakar gedung Kejaksaan Agung dengan bos gengster yang pernah hidup di Amerika Serikat, Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone.
"Bravo. Ini kejahatan luar biasa, tidak ada di negara-negara lain yang berani bakar kantor Jaksa Agung, Al Capone saja kalah!" tukasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat untuk membakar gedung tersebut.
Listyo mengatakan kebakaran pada 22 Agustus 2020 lalu tersebut bukan diakibatkan oleh korsleting listrik, namun diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, ia mengatakan ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.
Baca Juga: Info Terbaru dari Kabareskrim: Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Pelaku Terancam..
Ia mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.
"Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya," jelas dia.
Listyo menjelaskan kronologi kejadian bahwa api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian hingga menjalar ke ruangan lantai lain, mulai dari atas sampai ke bawah. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang dan orang di lantai enam tersebut.
"Saat kejadian dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, kita dapati ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.
Kemudian, Listyo mengungkap penyebab ludesnya Gedung Utama Kejaksaan yang dilahap si jago merah itu karena ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," jelas dia.
Selanjutnya, ada fakta juga bahwa saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran. Tapi karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai, api sulit dipadamkan.
"Sehingga, api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil