Kredit Foto: BPMI Setpres
Pemerintah resmi menyetujui impor produk minuman beralkohol Amerika Serikat (AS) ke Indonesia melalui Agreement of Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan kerja sama perdagangan anatara RI dan AS ini ditandatangi pada Kamis (19/2/2026).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan kebijakan ini dinilai akan memperkuat daya saing
industri Indonesia sebagai destinasi internasional. Selain tu juga akan meningkatkan belanja wisatawan atau tourism spending melalui penyediaan produk yang beragam dan berkualitas.
"Disamping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine
sebagai produk ekspor unggulan," jelas Haryo, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai USD 1,23 Miliar. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 Juta (hanya 7% dari nilai total importasi minuman alkohol).
"Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Perundingan Dagang RI–AS Saling Menguntungkan
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sleuruh impor minuman beralkohol untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan guna melindungi konsumen dan produk dalam negeri.
"Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: