Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Sah Gak Terima Suami yang Calon Bupati Gandeng Wanita Lain ke KPU

        Istri Sah Gak Terima Suami yang Calon Bupati Gandeng Wanita Lain ke KPU Kredit Foto: Meriel Jane Waissman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istri bakal calon Bupati Teluk Bintuni, Ibrahim Ali Bauw, Sri Utamiati, mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat, 18 September 2020. Dia melaporkan atau mengadukan secara langsung perihal keberatan atas data keluarga Ali Bauw yang tidak sinkron dengan data asli sesuai Kartu Keluarga yang dimiliki.

        Sri Utamiati yang sampai saat ini masih menjadi istri sah dari Ali Bauw telah mengadukan secara online di website KPU perihal kekisruhan data yang dimasukkan oleh Ali Bauw sebagai bacalon Bupati Teluk Bintuni, pada 10 September 2020. Namun ditolak oleh KPU dengan alasan kadaluarsa.

        Baca Juga: Ketua KPU Positif Corona, Ketua Satgas Singgung Kerumunan oleh Cakada

        Merasa seluruh data pribadi dan keluarga yang didaftarkan oleh Ali Bauw untuk pencalonannya merupakan data yang salah, Utamiati pun mendatangi KPU didampingi oleh kuasa hukumnya, Cosmas Refra, untuk membuat pengaduan resmi dan berencana untuk melaporkan Ali Bauw ke kepolisian.

        Hal-hal yang menjadi keberatan dari Utamiati sebagai istri sah Ali Bauw adalah dicantumkannya namanya di website KPU sebagai Sri Utami, padahal seharusnya Sri Utamiati. Tidak tercantumkannya Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat pencalonan kandidat juga menimbulkan pertanyaan besar bagi Utamiati.

        Selain itu, kesalahan dicantumkannya riwayat pendidikan Ali Bauw yang jauh dari kenyataannya, menjadi pertanyaan Utamiati, perihal ijazah yang dipergunakan oleh Ali Bauw dalam mendaftarkan dirinya dalam pencalonan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

        "Setelah saya cek di website KPU, perihal data dari bakal calon ini, ternyata nama saya salah, di situ tertera, namanya adalah Sri Utami, S.Pd, padahal nama saya yang lengkap sesuai dengan akte kelahiran saya adalah Sri Utamiati, S.Pd. Itu kan sangat fatal," kata dia, Jumat, 18 September 2020.

        Yang berikutnya, kata dia, disebutkan dalam riwayat hidup beliau yang tercantum di website KPU, jumlah anak tiga orang. Padahal anak kandung beliau adalah empat orang.

        Kemudian yang berikutnya adalah masuk dan keluarnya pendidikan Ali Bauw. Menurut Utamiati, itu sama sekali tidak sama seperti yang tercantum pada ijazah.

        "Kemudian yang membuat saya sangat keberatan adalah tidak disertakannya Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran seorang kandidat untuk menjadi bakal calon. Ini fatal," ujar Utamiati.

        Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya audit maupun konfirmasi perihal harta kekayaan yang dimiliki oleh Ali Bauw sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban yang menjadi syarat dalam pendaftaran ke KPU.

        "Saya juga tidak pernah dimintai keterangan maupun diperiksa baik itu harta bergerak maupun tidak sebagai salah satu syarat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Padahal kan kami masih terikat gono gini, nah itu yang menjadi laporannya di KPU, itu harta dari mana? Kami juga tidak membubuhkan tanda-tangan di situ. Ini fatal," ujar Utamiati.

        Sebagai istri sah dari Ali Bauw, Utamiati sangat kecewa dengan terjadinya hal-hal seperti ini. Apalagi tidak dituliskannya daftar keluarga yang lengkap.

        "Apakah anak-anak kami sudah tidak diakui lagi? Sampai sekarang kami masih terikat pernikahan yang sah. Apalagi di media saya lihat yang mendampingi Yohanes Manibuy itu istri sahnya, tapi yang mendampingi Ali Bauw, bukan saya. Seharusnya kan istri sah yang mendampingi, itu siapa?" kata Utamiati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: