Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh

        KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Medan -

        PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umroh rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah. Baca Juga: Mau Caplok Perusahaan Pemilik Prochiz, Dana yang Dikeluarkan Garudafood Gak Main-main! 

        Majelis Komisi yang dipimpin oleh M. Afif Hasbullah, dan didampingi Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ketiga hari ini, menyampaikan poinpoin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. 

         Baca Juga: KPPU Minta Respons LKPP Soal...

        "Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Afif Hasbullah yang disampaikan melalui Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ramli Simajuntak, Senin (21/9/2020). 

        Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI.

        "Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut. Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta PTGI untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang,"ujarnya.

        Disampaikannya, perkara berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkaninformasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

        Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untukrute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart umroh (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

        "Surat tersebut kemudiandirevisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. AeroGlobe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA,"ujarnya.

        Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesalerpenjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka. 

        "Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain,"katanya.

        Memperhatikan komponen biaya transaportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU. Majelis Komisi memutuskan perlunya Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat dengan menghadirkan PTGI secara langsung guna menjelaskan poin-poin syarat yang diatur dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, berikut bukti-bukti berupa data dan dokumen pendukung untuk pemenuhan syarat. 

        "Dalam persidangan yang direncanakan minggu depan tersebut, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada PTGI untuk menanggapi poinpoin perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi," ujarnya.

        Setelah persidangan tersebut, KPPU akan memberikan waktu kepada PTGI selama 60 (enam puluh) hari untuk melaksanakan komitmen dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU.

        "KPPU akan mengawasi pelaksanaannya dan jika tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran atas Pakta tersebut, KPPU dapat melanjutkan proses kepada Pemeriksaan Lanjutan, dimana jika diputus bersalah, PTGI tetap dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: