Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Internet Gratis Mulai Dibagi Hari Ini! Simak Jadwal Lengkap Penyaluran di Sini

        Internet Gratis Mulai Dibagi Hari Ini! Simak Jadwal Lengkap Penyaluran di Sini Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mengklaim akan memberi bantuan internet gratis kepada para pelajar, guru, mahasiswa, dan dosen. Pertanyaannya, kapan penyaluran bantuan itu berlangsung?

        Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (22/9/2020), penyaluran bantuan internet gratis terbagi ke dalam beberapa tahap, yakni:

        Bulan Tahap Tanggal Penyaluran
        September I

        22-24 September 2020

        II

        28-30 September 2020

        Oktober I

        22-24 Oktober 2020

        II

        28-30 Oktober 2020

        November dan Desember I

        22-24 November 2020

        II

        28-30 November 2020

        "Bantuan data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," begitu kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im di Jakarta.

        Baca Juga: AirAsia Mau Buat Aplikasi Super, Tantang Gojek dan Grab?

        Baca Juga: Tak Terima, Amerika Protes Putusan Hakim yang Larang Pemblokiran WeChat

        Sesuai petunjuk teknis dari Kemendikbud, berikut ini rincian bantuan internet gratis pada 2020:

        Syarat Dapat Bantuan Internet Gratis 2020

        1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan PAUD harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

        2. NPSN mesti terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

        3. Operator satuan pendidikan harus terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan;

        4. Perguruan tinggi terdaftar di aplikasi PDDikti;

        Tahap Penyaluran Bantuan Internet Gratis 2020

        1. a) Masing-masing sekolah perlu mendaftarkan nomor HP siswa/pendidik di aplikasi Dapodik;

        b) Pengelola PDDikti kampus mendaftarkan nomor ponsel mahasiswa/dosen ke aplikasi PDDikti;

        2. Pusdatin Kemendikbud akan mengumpulkan nomor HP dari Dapodik dan PDDikti;

        3. Operator dan Pusdatin Kemendikbud bekerja sama mengecek status keaktifan nomor HP;

        4. Pemimpin satuan pendidikan bisa mengecek status itu melalui situs http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: