Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekan Depan, Pemerintah Lelang Sukuk dengan Target Rp10 Triliun

        Pekan Depan, Pemerintah Lelang Sukuk dengan Target Rp10 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lelang enam surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp10 triliun pada 29 September 2020 mendatang.

        Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, lelang sukuk ini demi memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) 2020.

        Baca Juga: Pemerintah Rilis Sukuk SR013 Berkupon 6,05% sampai 23 September

        Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Sukuk yang akan dilelang yaitu SPN-S 02032021 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 2 Maret 2021 serta underlying asset, yakni barang milik negara.

        Untuk PBS, seri PBS 027 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil 6,5% dan jatuh tempo 15 Mei 2023. Adapun seri PBS 026 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil 6,625% dan jatuh tempo 15 Oktober 2024.

        Selain itu, ada seri PBS 003 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6% dan jatuh tempo 15 Januari 2027. Berikutnya, seri PBS 025 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,375% yang jatuh tempo 15 Mei 2033 dan seri PBS 028 (penerbitan kembali) dengan imbalan 7,75% yang jatuh tempo 15 Oktober 2046.

        Kemenkeu menyatakan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

        "Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu," seperti dikutip Warta Ekonomi, Rabu (23/9/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: