Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung: Aksi Protes Nasabah Wanaartha Kaburkan Fakta

        Kejagung: Aksi Protes Nasabah Wanaartha Kaburkan Fakta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) milik Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias WanaArtha Life bukan menjadi penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi itu. 

        Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9), menjelaskan, sesungguhnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Bentjok terkait kasus Jiwasraya.  Baca Juga: Saat Rakyat Berdarah-darah Lawan Covid-19, Jiwasraya Diguyur Rp20 Triliun

        "Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," kata Ali. Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?

        Sebelumnya para Karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Jokowi atas perihal tersebut.

        Namun Ali kembali menegaskan, pihaknya hanya menyita rekening efek WanaArtha terkait kepemilikan saham Benny Tjokro dan tidak ada kaitannya dengan nasabah lainnya. 

        "Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," jelasnya.

        Namun, Ali mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk melihat perkembangan yang ada terlebih soal status nasabah WanaArtha dan sikap dorongan Presiden agar segera menyelesaikan kasus ini. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung sempat memanggil WanaArtha untuk menjelaskan sumber uang yang dimilikinya, namun pihak WanaArtha tidak pernah hadir.

        "Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: