Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Astagfirullah, Anies Perpanjang PSBB, Pengusaha Restoran Mau Innalillahi

        Astagfirullah, Anies Perpanjang PSBB, Pengusaha Restoran Mau Innalillahi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober. Karena itu, kondisi bisnis restoran kian memprihatinkan. Sebab, PSBB ketat, restoran dilarang keras melayani makan di tempat (dine in).

        Karena itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin, menggambarkan kondisi bisnis restoran saat ini hampir 'innalillahi'. Baca Juga: Sebut Kasus Aktif Covid-19 Melambat, Anies Baswedan: Terima Kasih!

        "Ini memang benar-benar sudah kesulitan semua sih restoran-restoran, sudah mau innalillahi saja," katanya, seperti dilansir dari detikcom, Senin (28/9/2020). Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Rupiah Kalang Kabut Lawan Dolar AS

        Lanjutnya, ia mengungkapkan ratusan ribu pegawai harian restoran diberhentikan imbas PSBB DKI. "Jadi saya kira hampir 200.000 (pegawai harian). Itu baru yang di mal, belum yang di hotel, belum yang independen, independen itu udah 4 ribuan restoran di DKI Jakarta. Langsung to immediately begitu sehari (PSBB ketat), Selasa habis, pegawai harian langsung nggak dipakai," ujarnya.

        Lebih lanjut, ia menjelaskan sekitar 200.000 pegawai harian ini tersebar di 85 mal di Jakarta, dengan hitungan kasar per mal ada 80 restoran. Satu restoran diasumsikan mempekerjakan 50 pegawai untuk 2 shift, 70% di antaranya adalah pegawai harian.

        Ia pun meminta kelonggaran buat restoran agar boleh melayani dine in. "Kalau (PSBB) diperpanjang sih permohonan kita bolehlah tapi yang sudah menerapkan protokol COVID boleh beroperasi seperti PSBB transisi, bisa makan di tempat (dine in) karena kita sudah menerapkan protokol COVID. Jadi dine in itu harusnya boleh," kata dia.

        Sambungnya,  "Bahkan PHRI punya protokol CHS sendiri, yaitu Cleanliness, Health and Safety. Itu kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan mengacu kepada Kementerian Kesehatan dan WHO. Kita persiapannya itu benar-benar siap lah karena kita apalagi berada di mal atau di hotel. Itu kan hotel dan mal punya protokol sendiri. Jadi sudah benar-benar prepare, siap gitu. Tapi ini peraturan PSBB ini dipukul rata semuanya, semua tidak boleh dine in," ujarnya.

        Karena itu, pihaknya berharap ada pengecualian untuk bisnis restoran di tengah PSBB yang dilaksanakan secara ketat ini.

        "Jadi harusnya dibuat aturan yaitu PSBB transisi ke PSBB ketat yang melakukan protokol COVID dikasih pengecualian, boleh (seperti) transisi. Kalau nggak, buat apa kita sudah investasi, sudah segala macam, sudah training, bikin buku, bikin panduan, bikin buku saku, tahu-tahu pukul rata semua," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: