Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran tentang Nilai Karyawan BUMN

        Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran tentang Nilai Karyawan BUMN Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Employee Value Proposition (EVP) atau Proposisi Nilai Karyawan dan Employer Branding BUMN dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN menjadi pemain global dan pabrik talenta.

        "EVP Badan Usaha Milik Negara yaitu Learn, Grow, and Contribute to Indonesia atau Belajar, Bertumbuh, dan Berkontribusi untuk Indonesia," ujar Erick dalam Surat Edaran Nomor SE-11/MBU/08/2020, Jumat (2/10/2020).

        Erick mengatakan, makna dari EVP itu yakni BUMN memberikan kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang, serta berkontribusi untuk Indonesia.

        Baca Juga: Rencana Ambisius Erick Thohir terhadap 108 BUMN, 14 Perusahaan Bakal Disuntik Mati!

        Surat Edaran Nomor SE-11/MBU/08/2020 tentang Employee Value Proposition dan Employer Branding Badan Usaha Milik Negara tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

        "Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini adalah agar setiap SDM BUMN melalui Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengetahui, mengimplementasikan, dan menginternalisasikan EVP BUMN," kata Erick Thohir.

        EVP membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga dapat berdiri setara dan saling memberikan nilai tambah satu dengan lainnya serta dikomunikasikan melalui Employer Branding BUMN .

        Sedangkan, Employer Branding merupakan keseluruhan proses dan strategi perusahaan dalam mengomunikasikan EVP untuk menciptakan dan meningkatkan ketertarikan hingga ikatan emosional pada insan yang menjadi target/sasaran BUMN.

        Penerapan EVP dijalankan pada seluruh SDM BUMN mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, manajemen/pegawai, dan karyawan.

        "Direksi BUMN wajib mengkomunikasikan dan mengimplementasikan EVP melalui Employer Branding, dalam bentuk berbagai kegiatan atau program yang relevan," kata Eric

        Mantan bos Inter Milan itu menjelaskan bahwa BUMN dapat menambahkan EVP lainnya selain generic EVP sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

        "Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan dan turut mengimplementasikan isi Surat Edaran ini," ujar Erick.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: