Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Dkk Belum Diputuskan PN Jakarta Pusat

        TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Dkk Belum Diputuskan PN Jakarta Pusat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) selaku penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 126/PDT.G/2019/PN.JKT.PST melawan MNC Sekuritas dkk, menyampaikan hak jawabnya terhadap pemberitaan berjudul Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak pada 23 September 2020 lalu.

        TuguRe menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Nomor 128/PDT.GI2019/PN JKT.PST antara TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk pada Selasa (22/10/2020) telah memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

        "Dengan demikian, pokok perkara yang menjadi pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi materiil dan immateril lainnya belum diperiksa dan belum diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Secretary Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia Yuliani Winarsih dalam hak jawabnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/10/2020).

        Baca Juga: Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak

        Yuliani menilai isi berita Warta Ekonomi tidak akurat menggambarkan apa yang menjadi putusan sesungguhnya dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atau gugatan TuguRe tersebut.

        TuguRe menyebut berita itu tidak memuat keputusan secara utuh atau setidaknya memuat pokok putusan di mana PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

        "Apalagi berita tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan MNC Sekuritas yang berbunyi, 'Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan TuguRe itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," imbuh Yuliani.

        lsi berita demikian, menurut pihaknya, bersifat insinuatif karena tidak memuat isi putusan atau sekurangnya pokok putusan secara utuh dan akurat dan kemudian malah menghubungkannya dengan argumen pihak MNC Sekuritas.

        "Ditambah lagi, berita tersebut menyebutkan tentang pokok gugatan TuguRe berupa uang senilai Rp1,1 triliun yang merupakan bagian dari pokok perkara," ujarnya.

        Hal ini, lanjut dia, menimbulkan kesan bagi pembaca bahwa PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan pokok gugatan TuguRe tentang kewajiban MNC Sekuritas mengembalikan uang TuguRe.

        "Padahal, bila memuat pokok putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara utuh, pembaca akan memiliki kesempatan untuk menilai bahwa argumen MNC Sekuritas yang dikutip tersebut adalah tidak masuk akal karena PN Jakarta Pusat belum memeriksa, mengadili, atau mengambil putusan apa pun tentang pokok perkara yang diajukan TuguRe yaitu mengembalikan uang TuguRe beserta tuntutan ganti rugi lainnya yang harus dibayarkan MNC Sekuritas kepada TuguRe," tandasnya.

        Yuliani menambahkan, melalui hak jawab ini pihaknya berharap agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat tentang perkara gugatan TuguRe melawan MNC Sekuritas dkk dengan nomor perkara 128/PDT.GI2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: