Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SP PLN Juga Tolak UU Cipta Kerja, Tegasnya: Ini Bertentangan dengan Putusan MK

        SP PLN Juga Tolak UU Cipta Kerja, Tegasnya: Ini Bertentangan dengan Putusan MK Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) ikut menolak ikut menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

        Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, Selasa (6/10/2020), mengatakan SP PLN menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: 65% Pendapatan Pertamina Bisa Hilang karena Bergeser ke PLN, Apa Sebabnya?

        "Setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN hari Senin (5/10) maka menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.Baca Juga: Buntut Polemik UU Cipta Kerja, Netizen Elu-elukan PKS

        Lanjutnya, SP PLN dengan beberapa serikat Pekerja yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI), yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Omnibus law yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015.

        Menurut dia, UU Omnibus Law sangat merugikan hak-hak para pekerja, dan lebih berpihak pada kepentingan pengusaha.

        "Saat ini dari sekian banyak hal-hal yang merugikan hak-hak pekerja, ditambah lagi hal tersebut telah menciptakan iklim ketidakpastian bagi pekerja," tuturnya.

        Namun, ia mengaku untuk saat ini pihaknya belum akan melakukan mogok nasional. Ia pun mengeluarkan instruksi untuk anggotanya, untuk berpartisipasi dan turun ke Jalan bersama peserta demo aksi lainnya.

        "Bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan melalui koordinasi dengan DPP SP PLN, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19," imbuhnya.

        Sambungnya, "SP PLN menilai bahwa belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut, kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: