Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Diganjar Peringkat AAA/Stabil dari Dua Lembaga Rating

        LPS Diganjar Peringkat AAA/Stabil dari Dua Lembaga Rating Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pefindo Credit Rating Agency menetapkan peringkat “idAAA” kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”.

        Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.

        Sebelumnya, pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.

        Analis Pefindo Handhayu Kusumowinahyu mengungkapkan, peringkat yang diberikan pada 28 September 2020 yang lalu ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.

        Baca Juga: Likuiditas Aman, Suku Bunga Masih Turun, Ini Respons LPS

        Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.

        "Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang," ujar Handhayu di Jakarta, belum lama ini.

        Dia menambahkan, Pefindo melihat pandemic COVID-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.

        LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

        "Pefindo akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak COVID-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," jelas dia.

        Sebelumnya, pada April 2020, Fitch Ratings Indonesia telah mengafirmasi Peringkat Nasional Jangka Panjang LPS di ‘AAA(idn)’. Outlook adalah Stabil. Peringkat nasional di kategori ‘AAA’ menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan Fitch pada skala peringkat nasional untuk Indonesia. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau surat utang dengan ekspektasi resiko gagal bayar yang terendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia.

        Pandangan Fitch didasarkan pada kepemilikan negara pada entitas, kerangka hukum yang jelas dalam hal bantuan keuangan, dan peran kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem keuangan. Fitch percaya pemerintah memiliki insentif yang sangat kuat untuk memberikan dukungan yang luar biasa, jika diperlukan.

        LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang no.24/2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp2 miliar per orang, per bank.

        LPS membantu pemerintah mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan keuangan Indonesia, yang sangat penting bagi stabilitas keuangan negara. LPS melapor secara langsung kepada Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: