Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) masih mengkaji besaran batas maksimal manfaat dalam Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk usulan batas penjaminan sebesar Rp500 juta per pemegang polis.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebut angka Rp500 juta tersebut belum menjadi keputusan final. Besaran batas penjaminan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Penjaminan Polis.
“Dasarnya benchmark-nya dan formula yang kita kaji. Tapi itu akan terus kita kaji nanti,” kata Anggito saat ditemui usai rapat dengan Komisi XI Dewab Perwakilan Rakyat Indonesia, Kamis (10/9/2026).
Anggito menjelaskan, usulan batas Rp500 juta merupakan hasil kajian LPS dengan mempertimbangkan sejumlah benchmark serta formula yang telah disusun. Namun, keputusan mengenai batas penjaminan nantinya tetap akan melalui proses pembahasan bersama pemangku kepentingan.
Dalam pemaparan LPS kepada Komisi XI DPR RI, sebelumnya disebutkan bahwa batas maksimal Rp500 juta secara kumulatif diusulkan untuk mencakup sekitar 97% hingga 99% polis maupun tertanggung.
Batas tersebut juga berlaku secara akumulatif untuk tiga kewajiban yang dapat dilakukan LPS dalam penjaminan polis. Pertama, pembayaran klaim yang telah jatuh tempo. Kedua, pembayaran nilai polis apabila polis tidak dapat dilanjutkan. Ketiga, pemindahan polis kepada perusahaan asuransi lain.
Anggito menegaskan, sebelum batas manfaat tersebut ditetapkan dalam PP, industri asuransi akan dilibatkan dalam pembahasan. Menurutnya, masukan dari industri menjadi bagian penting dalam proses finalisasi desain Program Penjaminan Polis.
Baca Juga: LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Baca Juga: BI Tetap Independen Meski Pemerintah Hadir di RDG, Ini Penjelasan LPS
“Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri. Dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI,” kata Anggito.
Program Penjaminan Polis merupakan mandat LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam persiapannya, LPS telah membangun sejumlah workstream, mulai dari desain program, kebijakan dan regulasi, pengembangan teknologi informasi, data, persiapan aktivasi, hingga strategi komunikasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: