13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk dalam skema penjaminan dapat dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah izin usaha bank dicabut dan proses likuidasi dimulai.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memberi kepastian pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari mekanisme penjaminan simpanan nasabah ketika sebuah BPR ditutup.
“Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan itu akan kita kembalikan dalam waktu lima hari,” kata Anggito, Kamis, (3/9/2026).
Dia menjelaskan, dana yang dapat langsung dibayarkan LPS merupakan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan. Sementara itu, dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan tidak otomatis dapat dicairkan dalam waktu lima hari.
“Dana yang tidak masuk dalam skema penjaminan akan mengikuti proses pemberesan aset dan kredit bank yang dilikuidasi. Dengan demikian, pengembalian dana tersebut bergantung pada hasil proses likuidasi,” jelas Anggito dalam wawancara.
Adapun batas maksimal nilai simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.
Anggito menyampaikan, sepanjang 2026 terdapat 13 BPR yang ditutup setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan terhadap BPR yang bermasalah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan OJK dan LPS sesuai kewenangan masing-masing.
OJK berperan dalam proses pengawasan dan konsolidasi industri BPR, termasuk melalui merger maupun akuisisi. Sementara LPS menangani proses resolusi dan likuidasi ketika sebuah bank dinyatakan tidak dapat dipertahankan.
Anggito menegaskan, jumlah BPR yang berpotensi ditutup ke depan masih bergantung pada proses konsolidasi yang dilakukan OJK.
Di sisi lain, LPS juga tengah menyiapkan penguatan sistem data perbankan BPR. Langkah tersebut diperlukan agar data nasabah dapat tersedia secara lebih mutakhir dan mendukung percepatan proses penanganan apabila terjadi permasalahan pada BPR.
LPS menargetkan, penerapan core banking system pada sejumlah BPR mulai 2028. Sistem tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan data perbankan menjadi lebih terintegrasi dan mendukung proses resolusi secara lebih cepat
Adapun daftar bank yang akan ditutup
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Febuari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangil Bali (18 Febuari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat (7 April 2026)
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (7 April 2026)
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
9. PT BPR Dwicahya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
10. PT BPR Matraman Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
12. PT BPR Citra Bersabda Abad, Bintara Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: