Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah nominal harian buruh tani pada September 2020 naik 0,08% dibanding Agustus lalu, yakni dari Rp55.677 per hari menjadi Rp55.719 per hari.
Adapun rata-rata upah riil naik 0,15%, yakni dari Rp52.759 per hari menjadi Rp52.837 per hari. "Daya beli buruh tani relatif terjaga di September ini%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Menanti BPS Umumkan Angka Ekspor-Impor September 2020
Selain upah buruh tani, BPS mencatat rata-rata upah nominal buruh bangunan pada September 2020 naik 0,98% dibanding Agustus lalu, yakni dari Rp89.872 per hari menjadi Rp90.753 per hari. Adapun rata-rata upah riil juga naik sebesar 1,03%, yakni dari Rp85.674 per hari menjadi Rp86.555 per hari.
Di sisi lain, rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita pada September naik 0,12% dibanding Agustus lalu, yakni dari Rp28.622 per kepala menjadi Rp28.656 per kepala. Sementara, rata-rata upah riil naik sebesar 0,17%, yaitu dari Rp27.285 per kepala menjadi Rp27.330 per kepala.
Adapun rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada September naik 0,01%, yakni dari Rp419.864 per bulan menjadi Rp419.906 per bulan. Untuk rata-rata upah riil, BPS mencatat kenaikan 0,06%, yakni dari Rp400.252 per bulan menjadi Rp400.483 per bulan.
Sekadar informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan, sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: