Amnesty International Cs Surati Menlu AS: Kok Prabowo Dapat Visa?
Amnesty International Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya mengirim surat terbuka bersama kepada Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo. Surat berisi kekhawatiran terkait kebijakan AS yang membolehkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berkunjung ke sana.
Sebelumnya AS mencekal Prabowo karena dianggap terlibat pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tulis surat tersebut seperti dikutip dari keterangan resmi Amnesty International Indonesia, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Prabowo Teriak Asing, Investor Bakal Lari Pontang-Panting
Disebutkan jika Prabowo memang berniat datang ke AS, pemerintah AS disebut memiliki kewajiban harus membawanya ke pengadilan atau mengekstradisinya ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatannya.
Hal itu disebut berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk menyelidiki, dan jika mendapatkan bukti yang cukup bahwa dia bertanggung jawab atas kejahatan penyiksaan tersebut.
Menurut mereka, keputusan Pemerintah AS di 2000 yang memasukkan Prabowo ke daftar hitam karena pelanggaran hak asasi manusia adalah komitmen yang penting terhadap HAM.
"Kebijakan Pemerintah AS selama 20 tahun terakhir telah membawa harapan dan pertolongan bagi korban yang mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk lain di bawah satuan yang dipimpin Prabowo Subianto," tulis mereka.
Mereka mengingatkan, selama dua dekade terakhir, pemerintah AS memberlakukan pelarangan bantuan militer terhadap militer Indonesia dan pasukan khusus Kopassus, setelah mereka melakukan pelanggaran HAM berat. Seperti dalam operasi militer di Timor Leste, terlibat dalam penghilangan paksa (1997-1998) dan pembunuhan aktivis Papua serta pemimpinnya Theys Eluay di 2001.
"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar, dan jika buktinya mencukupi, membawanya ke pengadilan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum internasional," seperti tertulis di surat tersebut.
Surat terbuka bersama kepada Menlu AS ini ditandatangani oleh perwakilan dari Amnesty Internasional AS, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: