Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantor Jokowi Kembali Dikepung 6.000 Mahasiswa, BEM: Pemerintah Sedang Cuci Otak

        Kantor Jokowi Kembali Dikepung 6.000 Mahasiswa, BEM: Pemerintah Sedang Cuci Otak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Wilayah Jabodetabek-Banten Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Bagas Maropindra menyebut pemerintah tengah melakukan berbagai cara untuk menggembosi gerakan masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

        Bahkan, ia menilai pemerintah tengah mencuci otak masyarakat. "Melalui segala cara pemerintah berusaha mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020). Baca Juga: Polisi Mengklaim Ada Skenario Kerusuhan 1998 Lewat Aksi Demo Tolak Omnibus Law

        Sambungnya, cuci otak, yang dimaksud adalah Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 1035/E/KM/2020 yang mengimbau Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

        "Pemerintah mencoba mengintervensi gerakan mahasiswa dengan mengeluarkan surat itu," ucapnya. Baca Juga: Fadli Zon Dukung Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Eh DS Tanya Ini ke Prabowo

        Selain itu, ia mengatakan kekuatan berlebih dari aparat kepolisian saat menghadapi demonstran juga dinilai sebagai bentuk represif negara terhadap penolakan UU Cipta Kerja.

        "Serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," sambungnya.

        Karena itu, ia mengatakan akan ada sekitar 6.000 mahasiswa akan kembali melakukan unjuk rasa ke Istana Negara, Jakarta, Jumat siang hari ini.

        Ia mengatakan, tuntutannya adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: