Dewan Pakar NasDem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Tadi malam, kita membahas klaster pertanahan, termasuk soal Bank Tanah yang diatur dalam UU Ciptaker. Tujuannya, agar implementasi UU ini lebih jelas dan tegas untuk masyarakat,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Partai NasDem di Jakarta.
Baca Juga: Kantor Jokowi Mau Digeruduk, Nasdem Wanti-Wanti Pasukan Habib Rizieq!
Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar NasDem, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Rino Wicaksono, dan Staf Khusus Menteri ATR-BPN, Taufiqulhadi.
Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem, Peret F Gontha, Sekjen Dewan Pakar NasDem, Hayono Isman, para anggota, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan, Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi, profesonal pertanahan dan diikuti 16 Anggota Dewan Pakar secara zoom.
Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan Bank Tanah diatur dalam UU Ciptaker.
Dalam UU ini, kata Siti, negara akan mengumpulkan tanah terlantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan.
Hak-hak tersebut, bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam bank tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah (KBT). Komite ini akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan.
Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional.
Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR.
Bentuk Tim Kecil
Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan dan bank tanah dalam UU ini, kata Siti yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem ini, maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.
“Kita akan bentuk tim kecil untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum diserahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable “ katanya.
Kegiatan FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan tentang implementasi non-profit dan profit.
Staf Khusus dan jubir Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi juga mengatakan, UU ini sangat perlu dan penting.
”Kita ingin ramah terhadap investasi asing,tapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property.Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci,” katanya.
Menyinggung proses penyusunan UU ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan, memang UU ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu.
“Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini,” katanya.
Pakar pertanahan, Rino Wicaksono yang membedah pasal demi pasal mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan yang perlu dipertajam dalam PP.
Dia menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.
Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di Pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan perlu diatur yang jelas dalam PP.
“Penjelasan detil untuk mendapatkan hakmilik dan durasi hakmilik itu penting,” katanya.
Lalu, Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susun bagi orang asing perlu diatur. Termasuk tata cara penyelesaian jika terjadi konflik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto