Awas, Afrika Selatan Umumkan Larang Warga Negara Indonesia karena...
Beberapa negara membatasi kedatangan dari luar negeri demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Salah satu negara yang memberlakukan pembatasan tersebut yakni Afrika Selatan.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi untuk mengerem jumlah kunjungan warga luar negeri ke negaranya.
Baca Juga: Tembus Ring Satu, Corona Infeksi Menkes Afrika Selatan
Lalu bagaimana dengan nasib warga negara Indonesia? akankah Afrika Selatan menerima kedatangan WNI?
Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sebagaimana diberitakan JurnalPresisi.com dalam artikel "Waduh! Indonesia di Blacklist Afrika Selatan, Ada Apa ?", Departemen Dalam Negeri Afrika Selatan melakukan peninjauan terhadap daftar negara yang memiliki risiko tinggi dalam Covid-19 yang kemudian akan dilarang memasuki negara ini.
Hal ini berdasar pada aturan lockdown tingkat satu yang dilakukan pemerintah Afrika Selatan untuk menyelamatkan dan melindungi warga Afrika Selatan beserta perekonomian negara tersebut.
"Kami mengapresiasi kontribusi ekonomi signifikan yang mereka berikan melalui aktivitas mereka di negara ini. Untuk tujuan ini, kami juga akan mengizinkan pengunjung, dalam kategori apa pun, yang datang untuk tinggal selama tiga bulan atau lebih dengan tunduk pada protokol Covid-19," dikutip dari pengumuman yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Lebih lanjut, Afrika Selatan dengan tegas menyatakan bahwa pelancong yang berasal dari negara yang masuk risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19 dilarang masuk ke negaranya.
Hal ini terkecuali untuk lima kategori, diantaranya dalam hal diplomasi, bisnis, investor, repatriasi, dan untuk orang yang berpartisipasi dalam olahraga profesional. Namun hal ini dengan catatan bahwa mereka yang diizinkan memasuki Afrika Selatan wajib menaati protokol kesehatan.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah menandai 60 negara yang masuk dalam daftar risiko tinggi penyebaran virus Covid-19.
Namun data ini akhirnya diperbarui, yang kemudian terdapat 22 negara yang masuk dalam blacklist.
Untuk pengunjung yang ingin masuk Afrika Selatan tetapi masuk dalam negara berisiko tinggi, maka terlebih dahulu harus mengirimkan sebuah permohonan melalui email terlebih dahulu dengan mencantumkan salinan paspor maupun visa tinggal sementara yang dilengkapi dengan bukti kegiatan bisnis yang akan dilakukan di Afrika Selatan.
Tak hanya itu, pelancong juga diwajibkan untuk melampirkan bukti rencana perjalanan dan bukti akomodasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: