Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kiyai Maruf Dicari Publik: Kita Kehilangan Sosok Wapres, di Mana Beliau?

        Kiyai Maruf Dicari Publik: Kita Kehilangan Sosok Wapres, di Mana Beliau? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua harian DPP Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), M. Eko Purwanto, ikut merespons kepuasan masyarakat yang turun saat satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

        Ia berpendapat bahwa pemerintahan Jokowi kedua para pembantunya terkesan memiliki agenda politik sendiri. Baca Juga: Akhirnya Rocky Gerung Puji Jokowi, Ungkap Keberhasilan Eh Gak Tahunya Bohong!

        Menurut dia, indikasi Jokowi kerja keras sendiri tanpa teamwork sangatlah kuat. “Kita ambil contoh, dimana Wapres KH. Makruf Amin? Kita kehilangan sosok wapres seperti Jusuf Kalla, yang memiliki kemampuan diplomasi yang baik, mampu merangkul oposisi, bahkan mendamaikam konflik internasional,” katanya, seperti dilansir, RMOL, Kamis (22/10/2020). Baca Juga: Moeldoko Blak-blakan Semua Menteri Dimarahi Jokowi, Kali Ini Gegara...

        Lanjutnya, ia menilai saat ini Mensesneg Pratikno nampak menonjol peran politiknya. Bahkan dalam penyusunan kabinet sampai penentuan eselon di kementerian/lembaga.

        Ia pun mengusulkan, Presiden Jokowi sudah seharusnya memaksimalkan kinerja para menterinya. Dengan demikian, kepemimpinan periode kedua Jokowi akan melahirkan terobosan kebijakan yang memuaskan publik.

        “Selama setahun ini saya belum melihat efek “wow” kebijakan terobosan mereka, langkah menteri-menterinya seperti langkah pion yang kerja normal, yang tidak ada lagi kebijakan out of the box atau gebrakan-gebrakan berarti,” katanya.

        Ia pun memberikan contoh tumpang tindih kinerja, tangung jawab sektor kedaulatan pangan diserahkan ke Kemenhan. Sedangkan Kementan justru terlibat perseteruan dengan kemendag soal impor komoditas hortikultura.

        “Menteri BUMN yang seharusnya leading sektor pelaksanaan UUD Pasal 33, justru tidak fokus pada jabatannya karena merangkap ketua Gugus Tugas Pemulihan Covid 19. Banyak pula penempatan komisaris di BUMN yang rangkap jabatan padahal tidak sesuai peraturan undang-undang,” jelas Eko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: