Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi

        Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Kudus -

        Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus telah diresmikan pada 22 Agustus 2020 lalu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo. Peresmian tersebut dihadiri juga oleh anggota Komisi XI DPR RI Mustofa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi secara daring.

        Maksud dan tujuan pembentukan KIHT ini adalah memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

        "Kita semua sadar dan tahu bahwa melakukan kegiatan yang ilegal ini adalah menjadi musuh negara, akan tetapi selaku aparat penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai pasti tidak menginginkan selalu bermusuhan dengan masyarakat. Saya hadir di sini mewakili dari komisi XI yang membidangani ekonomi dan keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, diharapkan bisa menjembatani kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

        Baca Juga: Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

        Mustofa menyampaikan bahwa setiap tindakan ini harus ada solusi. "Salah satu contoh yang di-support oleh Bea Cukai diharapkan KIHT Kudus ini menjadi pilot project yang baik dan benar," tuturnya. 

        Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan tujuan pembentukan KIHT. "Tujuan dari pembentukan KIHT ini untuk meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredahan serta lebih mendukung mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah pada sektor hasil tembakau," jelas Tri Wikanto.

        "Manfaat yang dirasakan pasti kami mengharapkan terdapat dampak positif yaitu yang sementara ini kegiatan ilegal dilakukan oleh industri kecil dapat ditarik di KIHT ini sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri yang legal dapat tumbuh sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara berupa cukai dan meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang dirasakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota," imbuhnya.

        Tri menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan KIHT ini.

        "Kami dapat terus melakukan komunikasi intensif melalui pendekatan ekonomi budaya dan sosial kepada masyarakat bahwa legal itu mudah, ilegal itu sulit. Kami juga berharap program ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga ini dapat menjadi sarana kita untuk dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengingkatkan peredaran rokok yang legal," ujarnya.

        Pembangunan KIHT sendiri selain untuk mendorong para pelaku usaha di sektor hasil tembakau memilih jalur yang legal, juga ditujukan untuk mendorong penerimaan negara serta menekan peredaran rokok ilegal. Hingga 20 Oktober 2020, Bea Cukai Jateng DIY sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp31,87 triliun dan berhasil mengamankan 37,7 juta batang rokok ilegal.

        Tri Wikanto menyampaikan bahwa di 2020, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ditargetkan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp43,1 triliun. "Sampai dengan 20 Oktober 2020 realisasinya sebesar Rp31,87 triliun dan ini dominan penerimaan cukai HT dengan target sebesar Rp39,7 triliun," ungkap Tri Wikanto.

        Realisasi sampai saat ini sebesar Rp29,5 triliun. Dari total target penerimaan tersebut, Bea Cukai Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun atau sekitar 81,4 % dari seluruh target penerimaan Kanwil.

        "Dengan kata lain, Bea Cukai Kudus adalah kantor dengan peran penerimaan terbesar di Kanwil DJBC Jateng DIY," jelasnya.

        Selanjutnya, Tri Wikanto juga menyampaikan kinerja pemberian fasilitas oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Bea Cukai Jateng DIY telah memberikan fasilitas berupa tempat penimbunan berikat sebanyak 251 kawasan berikat, enam gudang berikat dan tiga pusat logistik berikat.

        "Kami akan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan memberikan fasilitas kawasan berikat," tuturnya.

        Adapun di bidang pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY telah menindak sebanyak 281 kali. Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan yaitu rokok dengan jumlah batang sebesar 37,7 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp39,6 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp23,1 miliar.

        Baca Juga: Bea Cukai Gandeng Pemkab Trenggalek Genjot Ekspor di Jatim

        "Kinerja ini tidak kami lakukan sendiri, kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan juga dengan pemerintah daerah sehingga program Gempur Rokok Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kami rasakan demikian solid koordinasi tersebut dan menghasilkan hasil penindakan yang luar biasa," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: