Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal Setara Ratusan Juta Rupiah

        Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal Setara Ratusan Juta Rupiah Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan baik melalui operasi pengawasan secara mandiri maupun dengan bersinergi dengan instansi lain. Kali ini Bea Cukai dengan aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Karimun, dan Banyuwangi.

        Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan giat operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Operasi bersama dilakukan di wilayah yang terindikasi terdapat praktik penjualan rokok ilegal. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai satu bentuk manifestasi kinerja Pemkab Sidoarjo dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

        Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, mengungkapkan, "dari pengawasan yang dilakukan di Pasar Krian dan Pasar Taman, Sidoarjo pada akhir Oktober lalu, petugas menemukan beberapa lapak penjual rokok ilegal sekaligus gudang penyimpanan rokok ilegal. Kami juga berhasil mengamankan 230 ribu batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp234,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp104,65 juta."

        Baca Juga: Jajaki Potensi KIHT di Cilapcap, DPRD Sambangi Bea Cukai

        Di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan operasi pasar selama dua hari, 3-4 November 2020, di daerah Tebing hingga Meral.

        "Operasi pasar bertujuan untuk mengawasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang beredar di toko-toko. Pada operasi pasar kali ini difokuskan pada pengadaan operasi terhadap rokok ilegal," ungkap Agung Marhaendra Putra, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

        Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan total 11 penindakan atas rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai Karimun juga memberikan sosialisasi terkait Gempur Rokok Ilegal untuk mengedukasi para pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

        Tidak ketinggalan Bea Cukai Banyuwangi yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Hasil Tembakau Ilegal Kabupaten Banyuwangi melakukan operasi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa kecamatan di wilayah tersebut antara lain Kecamatan Wongsorejo, Songgon, Kalipuro, Sempu, dan Srono.

        Dari kegiatan yang dilaksanakan pada 2-6 November tersebut berhasil ditemukan beberapa pelanggaran di bidang cukai antara lain penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

        Baca Juga: Terima Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Pabrik Garmen Siap Genjot Ekspor

        Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R Evy Suhartantyo mengungkapkan, "selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi door-to-door terkait ketentuan terkait rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menyita rokok ilegal yang berhasil diamankan dan mencatatnya pada aplikasi rokok ilegal (SIROLEG)."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: