Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Ngotot Usulkan RUU Minol, Alasannya: Devisa Sangat Kecil, Kerusakannya Besar

        PKS Ngotot Usulkan RUU Minol, Alasannya: Devisa Sangat Kecil, Kerusakannya Besar Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa anggota dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sebagai inisiatif DPR. Padahal, RUU ini sempat dibahas di DPR 2014-2019 dari awal hingga akhir masa kerja, dan menguap begitu saja.

        Terkait hal itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan alasan fraksinya ngotot mengusulkan RUU Minol.

        "Alasan kenapa kita usulkan? Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58% dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

        Baca Juga: Revolusi Akhlak ala Habib Rizieq Ibarat Paksa Nikita Mirzani Pakai Cadar, Ya Ngamuk!

        "Kedua, kematian terhadap manusia di WHO sendiri mencatat pada 2011 sudah ada 2 koma sekian juta. Pada 2014, lebih dari 3,3 juta yang meninggal dunia karena itu. Di negara kita, yang mengonsumsi minol untuk anak muda yang jumlah 60 jutaan itu sekitar 14 juta, 400 orang itu mengonsumsi alkohol, ini data tahun 2014," katanya.

        Artinya, Bukhori melanjutkan, ini merupakan fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian DPR sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, maka akan berdosa. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji sebagai wakil rakyat dan berdosa kepada Allah.

        "Makannya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," katanya.

        Dia melihat selama ini berbagai macam regulasi, baik itu UU, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan bahkan Peraturan Daerah (Perda) sudah mengatur untuk mengendalikan minol ini. Artinya, regulasi itu politik hukumnya adalah mengatur dan mengendalikan, tetapi faktanya, pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh pelengkapnya itu tidak berhasil.

        "Dengan bukti bahwa masyarakat dan anak-anak muda kita tidak menjadi sasaran, karena apa? Karena tidak ada suatu pengaturan yang jelas dan komprehensif," kata Bukhori.

        Menurutnya, kebijakan politiknya memang melarang minol, tetapi ada pengecualian terhadap beberapa alasan. Misalnya, alasan pariwisata khusus bagi wisatawan dari Eropa dan negara lain di hotel tertentu, alasan budaya, alasan terkait peribadatan atau keyakinan tertentu, alasan pengobatan, alasan farmasi. Pengecualian itu akan dibuka dalam UU tersebut.

        Baca Juga: Muhamaddiyah ke Satgas Covid-19: Tolong Tegur & Tertibkan Massa Habib Rizieq!

        "Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar. UUD saja yang pada dasarnya pembuat UU siapa? DPR dan presiden. Tetapi, dalam kegentingan memaksa presiden bisa mengeluarkan Perppu. Itu namanya exit, sama dengan demikian. Misalnya di Papua, pemda Papua saja itu menerbitkan perda yang isinya menolak itu. Kenapa kemudian kita terlalu khawatir kalau minol ditolak lalu akan menyebabkan kerugian negara, enggak kok. Karena nilai devisanya juga sangat kecil. Tapi kerusakannya begitu besar," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: