Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolda Baru Orang yang Garap Kasus Chat Mesum HRS, Eh Jawaban FPI Singkat Banget

        Kapolda Baru Orang yang Garap Kasus Chat Mesum HRS, Eh Jawaban FPI Singkat Banget Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, meyakini Irjen Pol Fadil Imran yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru tidak akan mengungkit perkara chat mesum yang pernah menjerat Habib Rizieq Shihab dan wanita bernama Firza Husein.

        Ia juga mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal penunjukan Irjen Fadil. "Kita tanggapannya biasa saja. Insyallah Irjen Fadil taat hukum karena (kasus chat mesum) sudah SP3 (dihentikan)," katanya singkat, seperti dilansir, Suara.com. Selasa (17/11/2020).Baca Juga: Habib Rizieq Ikut Digarap Polda Metro Jaya, Jangan Kaget! FPI: Maju Terus

        Namun, ia hanya menegaskan kalau Irjen Fadil tidak akan kembali mengungkit perkara yang sudah berlalu. Baca Juga: Markas FPI Jadi Lautan Manusia, Anies Baswedan Disentil Anak Buah Jokowi

        Diketahui sebelumnya, tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

        Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.

        Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

        Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Namun, setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: