Hajatan Habib Rizieq Diungkit-ungkit, Pengacara FPI Singgung Kerumunan Gibran
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan rencana pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh polisi karena dianggap mengundang kerumunan massa. Aziz menilai HRS sering menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa.
Aziz menyatakan tegaknya hukum pada HRS dan FPI sebagai bentuk ketidakadilan. Sebab, menurutnya, kegiatan lain juga ada yang mengundang kerumunan massa seperti rapat koordinasi tingkat menteri di Bali Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota (Calwalkot) Solo pada September lalu.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata," kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Doni Bantah Dukung Hajatan Habib Rizieq: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi!
Aziz merasa prihatin atas tajamnya hukum pasa HRS dan FPI tapi tumpul ke pihak lain. Bahkan, ekses kegiatan HRS berujung pencopotan aparat keamanan dan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kenapa semua contoh (kegiatan pengumpulan massa) yang saya sampaikan tidak dipermasalahkan, tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot," ujar Aziz.
"Tidak ada proses penerapan pasal 93 jo pasal 9 Uu No.6/2018 dan pasal 216 KUHP tuh (pada kegiatan pengumpulan massa lain) dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada," lanjut Aziz.
Aziz mengutip UU Nomor 6 tahun 2018 pasal 7. Isinya setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Artinya HRS, FPI, dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum," tegas Aziz.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti