Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amsyong! Bina Bangun Mandiri Masuk PKPU

        Amsyong! Bina Bangun Mandiri Masuk PKPU Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bina Bangun Mandiri perusahaan yang bergerak pada investasi ini telah diputus masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

        Namun, menurut Kuasa Hukum Pemohon PKPU Benny Wullur, pengurus dari PT Bina Bangun Mandiri dalam hal ini direksi maupun komisaris sangat tidak kooperatif dalam menanggapi proses PKPU.

        "Bahkan beberapa kali hakim pengawas meminta kepada kuasa termohon untuk bisa menghadirkan direksi perseroan namun kuasa termohon justru terkesan kebingungan dengan sikap yang diambil oleh direksi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

        Baca Juga: Pengembang Meikarta Digugat PKPU, Lippo Bongkar Fakta: Sudah Ada Upaya....

        Benny Wullur menuturkan bila ada penarikan tagihan dari kurang lebih 15 kreditur yang pada awalnya telah mendaftarkan tagihan di mana sebagian besar nasabah yang berinvestasi di PT Bina Bangun Mandiri dalam PKPU adalah nasabah perorangan dengan kurang lebih jumlah tagihan kreditur konkuren sebesar Rp280 miliar.

        Baca Juga: 5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU

        "Hal ini jelas patut dipertanyakan, kenapa direksi tidak pernah mau hadir dalam proses PKPU dan tiba-tiba sebagian besar kreditur konkuren menarik diri dari proses PKPU padahal sudah jelas belum adanya jaminan pembayaran dari debitor kepada para kreditornya," tuturnya.

        Catatan Klarifikasi

        Lippo Karawaci memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Warta Ekonomi dalam artikel ini. Klarifikasi disampaikan oleh Head of Corporate Communication Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati, dengan poin klarifikasi sebagai berikut

        1. PT Metropolis Propertindo Utama (MPU) bukan anak perusahaan Lippo atau afiliasi Lippo dan tidak ada keterkaitan kepemilikan;

        2. PT Wadhe utama Putera Nusantara adalah anak perusahaan PT MPU maka dengan demikian jelas tidak memiliki afiliasi dengan Lippo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: