Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengembang Meikarta Digugat PKPU, Lippo Bongkar Fakta: Sudah Ada Upaya....

Pengembang Meikarta Digugat PKPU, Lippo Bongkar Fakta: Sudah Ada Upaya.... Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akhirnya buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun saat ini, PN Jakpus menetapkan SMU dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU-S).

Direktur Lippo Cikarang, Rudy Halim, menyebutkan bahwa PT Graha Megah Tritunggal selaku pemohon PKPU merupakan penyedia jasa pengelolaan dan pengamanan kawasan yang bekerja sama dengan SMU berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tertanggal 1 JUni 2018. Baca Juga: 5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU

Berdasarkan pengakuan manajemen MSU, kata Rudy, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan penagihan kewajiban MSU kepada Graha Megah Tritunggal. Ia menambahkan, sejatinya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, Graha Megah Tritunggal tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan kepada MSU pada 5 Oktober 2020 lalu.  Baca Juga: Permohonan PKPU Dikabulkan, Surachmat Sunjoto Harus Kembalikan Dana Rp400 M

"Sudah diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pemohon tetap bersikukuh mengajukan pengajuan PKPU termaksud," tegas Rudy secara tertulis, dikutip pada Jumat, 13 November 2020.

Meskipun begitu, sambungnya, MSU akan proaktif dan tunduk terhadap proses hukum yang berlangsung. Saat ini, MSU sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur. Pada saat yang bersamaan, operasional MSU dikatakan tetap berjalan seperti biasanya.

"MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai dengan selesai," sambungnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: