Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU

5 Peristiwa Penting Meikarta Sepanjang Tahun 2020 Hingga Akhirnya Ditetapkan PKPU Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meikarta merupakan megaproyek Lippo Group berupa pengembangan kawasan menjadi kota mandiri di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dirilis pada tahun 2017 silam ini dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yakni perusahaan pengembang yang kini resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Penetapan status PKPU terhadap MSU adalah satu dari sekian banyak momen penting yang terjadi pada Meikarta sepanjang tahun 2020 ini. Lantas, momen-momen apa sajakah itu, simak rangkumannya berikut ini. Baca Juga: Gak Cuma Megatransaksi Akuisisi Bank Interim, Ini Daftar Aksi Korporasi BCA Tahun 2020

1. Berstatus PKPU

Oktober 2020, MSU digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, yakni PT Graha Megah Tritunggal. Gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya bernama Erlangga Rekayasa pada 5 Oktober 2020 dengan Nomor Perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Ambil Saham Bank Nobu, Matahari Kucurkan Rp549,64 Miliar

Sebulan setelah pengajuan gugatan tersebut, PN Jakpus akhirnya memutuskan MSU dalam keadaan PKPU Sementara (PKPU-S) dalam sidang perkara yang berlangsung pada Senin, 9 November 2020. Berdasarkan data laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan PN Jakpus, MSU resmi diputus PKPU maksimal selama 40 hari sejak putusan tersebut.

"Menetapkan termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis PN Jakpus, dikutip pada Rabu, 11 November 2020.

Usai pembacaan putusan, MSU diminta untuk segara menyiapkan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada para krediturnya. Selain menunjuk dan menetapkan tim pengurus dalam proses PKPU ini yang meliputi Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, pengadilan menetapkan tanggal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: