Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan karena keterangannya diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu malam (14/11/2020) lalu.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Kisah Anies Baswedan: Habis Diperiksa, Terbitlah Penghargaan
Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.
Polda Metro Jaya, Selasa, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Rekan Anies: Itu Urusan Polisi
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, izin keramaian bukan menjadi urusan Pemprov DKI melainkan pihak kepolisian. Ia mengaku tak mengetahui perihal perizinan acara Maulid Nabi yang mendatangkan ribuan massa Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu, 14 November 2020.
"Izin keramaian itu bukan kepada Pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu lho. Yah enggak tahu (izin Maulid), izinnya enggak ke kami," di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Banjir Pujian Warganet, Dokter Tirta: Anak Presiden Gak Ditegur, Habib Rizieq Ditegur!
"Urusan maulid enggak ada izin ke Pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan maulid enggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda. Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian," urainya.
Ariza menjelaskan, surat dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara kepada pihak panitia Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut surat bernomor 191/6/-1.774.1 berisi imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan saat itu.
"Bukan, surat itu kan karena kita tahu mau ada (acara). Itu kan berita di media sosial ramai, nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif. Jadi kita berinisiatif meminta begitu yah," lanjutnya.
"Yah pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kita mendengar adanya rencana (maulid) untuk itu pemprov melalui kota madya melalui pak Wali Kota melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19 Maulidnya bukan enggak boleh, tapi boleh," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: