Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembali Terjerat Skandal Pailit, Manajemen Sentul City Ngaku Biang Keroknya Adalah...

        Kembali Terjerat Skandal Pailit, Manajemen Sentul City Ngaku Biang Keroknya Adalah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali tersandung kasus gugatan pailit setelah pada Agustus 2020 lalu digugat PKPU oleh keluarga Bintoro. Kali ini, gugatan pailit datang dari salah satu konsumennya yang bernama Alfian Tito Suryansyah. 

        Melalui keterangan tertulis, manajemen Sentul City mengaku gugatan PKPU itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020PN pada 13 November 2020 lalu. Latar belakang atas gugatan tersebut tidak lain adalah transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Sentul City dan Alfian selaku pembeli. Baca Juga: Jeng Jeng...! Setelah Ang Bintoro, Sentul City Kini Digugat Pailit oleh....

        Presiden Direktur Sentul City, Tjetje Muljanto, mengaku bahwa Alfian membeli tanah dan banguna dari Sentul City di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78, Cluster Green Mountain seluas 81 meter persegi pada 6 Maret 2015 lalu. Transaksi tersebut termaktub dalam PPJB Nomor 0090/GMT.PPJBTB/SC/III/2015 dengan nilai mencapai Rp901.735.020. Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata! Perusahaan Keluarga Kalla Rogoh Kocek Miliaran Rupiah untuk Transaksi....

        "Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017, sampai dengan saat ini belum dilaksanakan serah terima tanah dan bangunan kepada pembeli atau pemohon PKPU," jelasnya secara tertulis, Kamis, 19 November 2020.

        Ia menambahkan, saat ini Sentul City tengah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak pemohon PKPU, termasuk di antaranya mengajak Alfian untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar untuk para pihak.

        "Tindak lanjut dan tahapan proses pengadilan hingga persoalan selesai adalah sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber dana dan mekanisme untuk pelaksanaan pembayaran kepada pemohon PKPU bilamana disepakati adalah dari dana kas Sentul City," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: