Front Pembela Islam (FPI) mempersoalkan kegiatan Pilkada Solo dan Surabaya, yang dinilai juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. FPI menegaskan ingin mendapatkan keadilan jika kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor tetap diproses polisi.
Terkait hal itu, Polri menyebut persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang dari Bawaslu. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri.
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," katanya.
Baca Juga: Jokowi & Mega Didoakan Buruk, Habib Rizieq dan Pendukungnya Didoakan Baik
Awi menegaskan, persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslu yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada. "Iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan ada. Jadi case demi case kan tetap harus. Jangan, samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya ya silakan," ungkap Awi.
Seperti diketahui, rentetan acara Habib Rizieq mulai dari pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab hingga kunjungan ke pondok pesantren di Bogor berbuntut panjang. Polri membidik dua kasus kerumunan massa tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti