Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BGN Pastikan Program MBG Tetap Jalan, Putusan MK Hanya Ubah Skema Anggaran

BGN Pastikan Program MBG Tetap Jalan, Putusan MK Hanya Ubah Skema Anggaran Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggarannya dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan program. Menurutnya, pemerintah hanya diminta menyesuaikan mekanisme penganggaran dalam masa transisi maksimal dua tahun.

Sudaryono mengatakan BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut hasil telaah hukum internal menunjukkan putusan MK tidak mengubah dasar hukum maupun legalitas Program MBG.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan substansi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 hanya mengatur penempatan anggaran MBG yang selama ini diperhitungkan sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaan program tetap berlanjut sembari pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.

BGN juga menyimpulkan putusan tersebut bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami perubahan hanyalah norma terkait mekanisme penganggaran, bukan keberadaan maupun dasar hukum Program MBG.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan itu dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan program.

Baca Juga: Bos BGN Pastikan Kepala Dapur MBG SMKN 6 Semarang Dicopot, Imbas Kasus Keracunan Ratusan Siswa

Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola anggaran Program MBG. Dengan begitu, pemerintah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun desain pembiayaan program ke depan.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Dari sisi kelembagaan, lanjut Sudaryono, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan BGN sebagai penyelenggara Program MBG. Seluruh tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan sebagaimana mandat yang diberikan pemerintah.

BGN memastikan akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan tersebut. Di saat yang sama, lembaga itu berkomitmen menjaga pelaksanaan Program MBG tetap optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama