Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Masih Rahasiakan Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie, Ini Alasannya

Kejagung Masih Rahasiakan Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie, Ini Alasannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menyisakan banyak tanda tanya. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan.

Meski desakan agar identitas pemilik emas tersebut dibuka terus menguat, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum akan mengungkapkannya ke publik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas sengaja belum disampaikan karena penyidik masih mendalami keterangan saksi, alat bukti, dan barang bukti yang telah disita.

"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," kata Anang, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Penjaga Rumah Febrie Tewas, Pengamat: Saya Yakin Terbunuh, Penyidik Paling Bodoh pun Tahu

Menurut Anang, seluruh fakta mengenai kepemilikan emas tersebut akan dibuka pada waktunya, yakni ketika perkara telah memasuki tahap persidangan.

Tak hanya identitas pemilik emas 74 kilogram, Kejagung juga memastikan informasi mengenai pemilik uang senilai Rp476 miliar yang sebelumnya diungkap Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri juga akan disampaikan di pengadilan.

Ia menegaskan Kejagung pada dasarnya telah berupaya terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Namun, menurutnya, ada sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ucap dia.

Baca Juga: 9 Hal Janggal di Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Sprindik 'Masa Depan'

Diketahui, Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram hingga uang tunai miliaran rupiah.

Penanganan perkara itu kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Tim 9 dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: