Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! Popcorn Sultan Ini Dibandrol Rp50 Juta

        Sah! Popcorn Sultan Ini Dibandrol Rp50 Juta Kredit Foto: Istagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Awalnya, chef terkenal Indonesia pernah membuat video cara memasak Popcorn Candy menggunakan permen Kopiko atau yang akrab disebut K-Pop alias Kopiko Popcorn. Baca Juga: 7 Makanan Penambah Imunitas Tubuh di Musim Hujan, Apa Saja?

        Kemudian, akun @bobonsantoso mengunggah video yang berisikan jika Bobon membuat Popcorn Candy dengan menggunakan tiga macam permen yang berbeda yaitu Kopiko, Tamarin dan Kis.

        Dengan percaya diri, Bobon Santoso pun menantang chef tersebut untuk membuktikan siapa The Real Master Chef dengan cara membuat tandingan Popcorn Candy Masterpiece yang dibuatnya. 

        Pada tanggal 17 November 2020, akhirnya sang chef menjawab tantangan tersebut di Instagram Live akun miliknya.

        Di dalam Instagram Live tersebut, Popcorn Candy Masterpiece dibuat dengan menggunakan permen Kopiko. Untuk membuatnya menjadi The Next Level of Popcorn Candy, sang chef menambahkan edible gold atau emas yang bisa dikonsumsi menjadi topping Kopiko Popcorn miliknya. 

        Dengan tambahan edible gold tersebut, Kopiko Popcorn pun terlihat berkilauan dan mahal.

        Tak puas hanya dengan membuat The Next Level of Popcorn Candy, Popcorn Candy tersebut dilelang lewat Sosial Media. 

        Banyak netizen mengikuti lelang tersebut dan satu per satu memasang angka yang pantas untuk mahakarya Kopiko Popcorn tersebut.

        Mulai dari angka ratusan ribu, jutaan, belasan juta, hingga puluhan juta dipertaruhkan demi Maha karya salah satu Chef terkenal diI ndonesia ini.

        Sampai akhirnya Popcorn Candy terjual dengan harga Rp50 juta kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: