Polisi Kebut Kasus Habib Rizieq, FPI Protes Bawa-Bawa Anak Jokowi: Biar Allah Balas
Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, diketahui, Senin (23/11), penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU). Baca Juga: KSP Sangkal Pencopotan Baliho Habib Rizieq atas Perintah Langsung Jokowi
Sementara itu, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terkait itu, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka. Baca Juga: Habib Rizieq Siap Diperiksa Polisi, Asalkan Gibran dan Bobby Juga Ditindak!
“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” katanya, seperti dilansir, JPNN.com, Senin (23/11/2020).
Menurut dia, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.
Ia pun dengan tegas mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.
“Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan FPI bakal terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran pidana kekarantinaan kesehatan yang diusut Bareskrim Polri.
“Kami (FPI) ikuti saja proses ketidakadilan ini, biar Allah yang membalas,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil