Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempersiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro.
Ia mengatakan, sejak Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) PNS dibubarkan 23 Maret 2018 dan digantikan BP Tapera, pengembalian uang tersebut belum lagi dilaksanakan.
"Pensiunan ASN maupun ahli waris pensiunan ASN dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020). Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Diumumkan Pekan Depan, Tenang Kalau Gak Lolos Bisa...
Sambungnya, ia mengatakan setelah semua jelas dan sah, maka dana pensiun bagi PNS akan langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Baca Juga: PNS Kemendikbud Tewas di Hotel Manokwari
Tambahnya, Tidak perlu berurusan ke kantor BP Taperum. “Kami berkomitmen untuk memudahkan. Selama semua dokumen ada dan sah, maka akan mudah,” katanya lagi.
Kemudian, ia menjelaskan perihal dokumen yang diperlukan untuk alhi waris ASN Pensiun, yakni KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Kemudian, Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Sementara itu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk dikembalikan kepada ASN Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Untuk ASN aktif dijadikan saldo awal Tapera.
Lebih lanjut, ia menjelaskan BP Tapera sendiri mengelola uang tabungan nasabahnya dengan mengacu kepada 12 azas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Untuk pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Ototirtas Jasa Keuangan (OJK).
“Bentuk asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui laman yang disediakan oleh BP Tapera,” katanya lagi.
Selain itu, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.
BP Tapera adalah wujud dari amanat UU Tapera, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016. BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: