Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Terus Galakkan Gempur Rokok Ilegal

        Bea Cukai Terus Galakkan Gempur Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai secara kontinu melaksanakan sosialisasi program gempur rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan dijatuhkan jika memperjualbelikan rokok ilegal.

        Pada Kamis (19/11), Bea Cukai Samarinda mengunjungi Kecamatan Senoni dan Muara Jawa yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka sosialisasi tersebut. Bea Cukai menjelaskan macam-macam rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat.

        Baca Juga: Dukung Program PEN, Bea Cukai Dorong Kinerja Ekspor Nasional

        "Kami memberikan informasi terkait rokok ilegal, terdapat empat macam rokok ilegal yang sering beredar, yaitu rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya," ungkap Rambang Firstyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

        Di hari yang sama, Bea Cukai Maumere juga memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lembata. Lembata merupakan sebuah pulau yang terletak di sebelah timur Pulau Flores yang merupakan sebuah pulau gugusan kepulauan Solor dan berjarak 217 km dari Maumere.

        "Kami mengunjungi kios dan toko yang menjual rokok, di situ kami memberikan edukasi terkait fungsi cukai, dampak peredaran rokok ilegal, serta cara mengenali rokok ilegal," ungkap Tommy Hutomo, Kepala Kantor Bea Cukai Maumere, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

        Selain aktif memberikan pemahaman terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pada Selasa (17/11), Bea Cukai Bogor mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor untuk membahas optimalisasi DBHCHT.

        "Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat lima program kegiatan yang menjadi target alokasi pengelolaan DBHCHT, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal," ujar Wahyu Setyono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor.

        Pengelolaan DBHCHT, lanjut Wahyu, akan disinkronkan dengan kegiatan yang didanai dari APBD dengan alokasi paling sedikit 50% dan akan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Bea Cukai diberi kewenangan melakukan penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

        Dari sisi pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga meminta peran aktif dari pemerintah daerah setempat. "Kegiatan pemberantasan BKC Ilegal meliputi dua kegiatan, yaitu pengumpulan informasi terkait peredaran Hasil Tembakau Ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaan operasi pasar bersama dengan mengundang Bea Cukai pada setiap kegiatan," terang Wahyu.

        Sementara itu, Disperindag Kota Bogor menanggapi positif upaya Bea Cukai untuk berkoordinasi terkait optimalisasi DBHCHT. Pihaknya akan terus mengawal setiap kegiatan dimaksud dan melaporkannya. Dalam waktu dekat, akan dibentuk tim untuk bersama melakukan sosialisasi ketentuan cukai ke beberapa wilayah di Kota Bogor.

        Selain Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Cirebon juga melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan operasi pasar rokok ilegal bersama dengan PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Kuningan, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan pada Jumat (20/11).

        Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Agustinus Catur Setiawan, menyampaikan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama agar dapat mendorong perekonomian negara.

        "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai barang kena cukai ilegal dan pengetahuan mengenai pita cukai agar dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada di lingkungan masyarakat," pungkas Agustinus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: